WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pembangunan infrastruktur seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan bangsa, bukan celah bagi segelintir oknum untuk memperkaya diri.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi.
Baca Juga:
Tanpa lelang, Begini Duduk Perkara Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pun bersiap melakukan evaluasi total demi memastikan kebocoran anggaran tak lagi berulang.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa evaluasi ini akan menyasar seluruh level, mulai dari pejabat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Evaluasi dilakukan sebagai langkah serius untuk menekan biaya ekonomi berbiaya tinggi yang kerap menjadi masalah dalam pembangunan nasional.
Baca Juga:
OTT KPK Kejutkan Sumut, 5 Tersangka Terseret Suap Proyek Jalan Rp2 Miliar
"Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR)," kata Dody dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).
Ia menambahkan, jika praktik kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka pembangunan akan terus berjalan tidak efisien.
Dody menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus tersebut, dan menyatakan evaluasi internal kini menjadi hal yang mendesak demi menciptakan transparansi dan efisiensi.
"Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Dody juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja KPK dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini. Ia berkomitmen untuk bertindak adil dan objektif, namun tetap keras terhadap praktik korupsi.
"Sebagai pemimpin, saya adalah bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PU. Evaluasi ini akan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, saya juga tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi toleransi terhadap praktik korupsi," tandasnya.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam OTT yang berlangsung di Mandailing Natal, Sumut, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari fee proyek.
"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]