"Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Dody juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja KPK dan Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini. Ia berkomitmen untuk bertindak adil dan objektif, namun tetap keras terhadap praktik korupsi.
Baca Juga:
Tanpa lelang, Begini Duduk Perkara Korupsi Proyek Jalan Sumut
"Sebagai pemimpin, saya adalah bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PU. Evaluasi ini akan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, saya juga tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi toleransi terhadap praktik korupsi," tandasnya.
KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Baca Juga:
OTT KPK Kejutkan Sumut, 5 Tersangka Terseret Suap Proyek Jalan Rp2 Miliar
Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam OTT yang berlangsung di Mandailing Natal, Sumut, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari fee proyek.
"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.