WahanaNews.co | Penertiban kediaman keluarga Wanda Hamidah oleh Pemkot Jakarta Pusat mendapat perhatian dari ahli pertanahan Dr. Aartje Tehupeiory. Ia menjelaskan jika penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya itu tidak dibenarkan.
"Dalam konteks hukum tanah nasional diatur asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah dan perlindungan yang diberikan kepada para pemegang hak atas tanah," ujar Aartje kepada WahanaNews.co pada Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Salah satunya bahwa penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan, pada dasarnya penggunaan dan penguasaan tanah merupakan hak dari pemilik sertifikat," sambungnya.
Secara konstitusional pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mempunyai pemaknaan bahwa sumber falsafah atau jiwa dari pemanfaatan tanah adalah memberi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Guna mewujudkan yang dikehendaki oleh pasal 33 ayat (3) UUD 1945, ternyata mengalami permasalahan mengingat dari aspek yuridis pengguna tanah maupun kepentingan pemilik tanah, menginginkan kelangsungan kehidupannya harus seimbang menjadi dasar dalam kasus tersebut," kata Aartje.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Masalah tanah dan bangunan tentu sangat menyentuh keadilan karena sifat tanah yang langka dan terbatas dan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia.
"Namun dalam kasus ini, memperoleh tanah kepunyaan siapapun untuk keperluan apapun dan oleh siapapun harus dilakukan melalui musyawarah yang maksimal dan tidak boleh bertentangan dengan HAM," ujar Aartje.
"Harus ada standarnisasi diberikan uang kerohiman sesuai dengan objek hukum lokasi tersebut berada. Sehingga ada keseimbangan dan keadilan kepada kedua belah pihak," tuturnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.