WahanaNews.co | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menganggap pihak yang menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kurang memahami persoalan.
Gugatan itu terkait polemik obat sirop yang diduga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
"Tapi salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," kata Penny, Kamis (17/11).
Penny tak mempermasalahkan gugatan itu. Ia pun memastikan BPOM akan didampingi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait gugatan tersebut.
Penny menduga gugatan tersebut dilayangkan akibat ketidaksepahaman terkait pengawasan. Dia mengklaim BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang ada. Namun, ada kelalaian dari industri farmasi.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Silakan saja ya gugatan itu," kata dia.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada BPOM lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ketut mengatakan Jaksa Agung menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum di kasus pidana GGAPA.
Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan kepada BPOM ke PTUN Jakarta terkait polemik obat sirop yang diduga sebagai pemicu kasus GGAPA di Indonesia.
Gugatan dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT itu didaftarkan KKI pada 11 November 2022.
Dalam laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan dijadwalkan dilakukan pada Senin (28/11) pada pukul 10.00 WIB.
Ketua KKI David Tobing menyatakan gugatan itu dilayangkan lantaran sejumlah tindakan yang dilakukan BPOM dinilai sebagai pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat sebagai perbuatan melawan hukum. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.