WahanaNews.co | Pemerintah tengah merancang konsep pemberian izin Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dan bisa diperpanjang hingga 160 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan, hal itu bertujuan menarik investor.
“Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri,” kata Hadi, dilansir dari Antara, Selasa (10/10/2022).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Hadi menuturkan, pemerintah bisa saja memberikan izin langsung 80 tahun, namun pihaknya perlu memberikan satu catatan setelah 30 tahun.
“Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi. Sebetulnya enggak perpanjang, langsung jalan saja terus, 20 tahun dan 30 tahun, sehingga 80 tahun," ujarnya.
Jika HGB 80 tahun dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, pemerintah bisa memperpanjang lagi sampai 80 tahun.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
“Sehingga (total) 160 tahun, namun nanti yang kita izinkan adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan," ucapnya.
Ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 ayat 6 dan 7 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Yakni Otorita IKN diberi hak pakai dan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Sejumlah ketentuan lain juga tercantum dalam pasal 16 ayat 7, 8, dan 9 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Aturan itu memungkinkan bagi Otorita IKN untuk memberikan jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan.
Asalkan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian, dan jangka waktu perjanjian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.
Untuk itu dalam upaya menarik investasi khususnya di wilayah IKN, Otorita IKN dapat memberikan jaminan untuk pelaku usaha melalui pemberian jangka waktu hak atas tanah yang lebih lama yakni dua kali siklus jangka waktu hak atas tanah.
Hal ini dimungkinkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Di mana setelah berakhirnya satu siklus jangka waktu hak tersebut, menteri berwenang untuk memberikan kembali hak atas tanah kepada pelaku usaha untuk 1 siklus berikutnya.
Tentang berapa nilai investasi yang diharapkan pemerintah melalui kemudahan tersebut, Hadi mengatakan akan dihitung oleh Badan Otorita IKN.
Sebelumnya Badan Otorita IKN siap menampung partisipasi investor swasta membangun sejumlah fasilitas kesehatan hingga pendidikan di ibu kota baru dengan porsi kebutuhan Rp123,2 triliun atau 26,4 persen dari total kebutuhan dana.
Otorita IKN telah memetakan potensi-potensi investasi yang dibutuhkan untuk pembangunan mulai dari sektor komersial hingga esensial. [qnt]