WahanaNews.co | Oknum polisi berinisial AR berpangkat Aipda di Kotamobagu terancam dipecat, karena diduga tega menyetubuhi ponakannya sendiri yang masih berumur 16 tahun.
Hingga saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu, Senin (12/9/2022).
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Tersangka AR yang bertugas di Polres Kotamobagu kini harus menjalani hari-harinya disel tahanan. Dan pelaku diduga melakukan persetubuhan pada ponakannya di rumahnya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah pelaku yang saat ini masih aktif bertugas di tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui oknum polisi tersebut diduga tega menyetubuhi ponakannya sendiri yang terjadi di rumah pelaku pada tahun 2020.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perwan lagi. Namun baru dilaporkaan ibu korban pada 6 September 2022.
"Berdasarkan informasi yang kami terima korban adalah ponakan dari pelaku. Pelaku saat ini sudah kami tahan dan kami proses atas kasus yang dilporkan orangtua korban serta akan menjalani sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ujar Dasveri.
Selain memeriksa saksi pelapor, polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut yang terancam akan dipecat sebagai anggota polri dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban maka hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman.
Meski sudah dilakukan penahanan, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi.
Sementara, korban sudah didampingi oleh tim kuasa hukum UPTD PPA,
Tri Putra Sukami Saleh, yang menyatakan korban disetubuhi pamanya sebanyak tiga kali, namun polisi akan kembali memeriksa korban.
"Korban sudah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali," kata Tri putra Sukami.
Kini, pelaku sudah dilakukan penahan di Polres Kotamobagu selama tiga hari. [rsy]