9. Mobil kabin ganda yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.
10. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Keuangan Jadi Game Changer Pembangunan Indonesia
11. Mobil yang menggunakan teknologi mild hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
12. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.
13. Mobil yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fiexy engine yang dapat menggunakan bahan bakar Bio Fuel 100 persen dikenai tarif PPnBM dengan tarif 15 persen. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.