WahanaNews.co | Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, membeberkan alasan pemerintah yang terpaksa menyunat dana program
Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM hingga 50 persen untuk
masing-masing penerima manfaat.
Alhasil, seluruh penerima BLT UMKM di
tahun ini hanya akan memperoleh nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta, atau tidak lagi Rp 2,4 juta seperti tahun 2020 lalu.
Baca Juga:
Kegiatan Sosial Digelar Sambut IFG Labuan Bajo Marathon 2022
Menurutnya, keputusan untuk memangkas
nilai dana bantuan BLT UMKM hingga 50 persen itu tak lepas dari adanya
kebijakan refocusing yang membuat dana anggaran menjadi
terbatas.
Hal itu sebagaimana yang telah disepakati dalam
rapat bersama Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC
PEN).
"Ya bukan sedikit sih (nilai
pengurangan), karena memang rasanya dari rapat KPC PEN waktu itu ada
keterbatasan anggaran di mana anggaran sebagian besar di-refocusing. Nah nominalnya turun setengah dari Rp 2,4 juta
per penerima pelaku usaha tahun lalu, sekarang menjadi Rp 1,2
juta," tegasnya, dalam acara Dialog Produktif Rabu Utama bertajuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga:
1 Juta UMKM di Jabar, akan Dapatkan BLT BBM
Eddy mengungkapkan, seluruh dana refocusing sendiri dialokasikan untuk memperkuat
sektor kesehatan dalam program PEN. Khususnya untuk pengadaan vaksin Covid-19.
"Jadi, refocusing diserahkan untuk kesehatan (PEN), vaksin terutama,"
tekannya.
Kendati demikian, dia berharap,
program BPUM tahun ini tetap memberikan manfaat secara optimal, kendati nilainya berkurang 50 persen.
Di antaranya dengan membantu proses
pemulihan bisnis pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan ini (BPUM) bisa
membantu pelaku usaha mikro yang masih membutuhkan. Baik yang lama ataupun
penerima baru yang belum menerima di tahun lalu," tukasnya. [qnt]