WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLTUMKM) oleh empat perangkat desa di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (24/9).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi menyebutkan penangkapan tersebut berawal atas dugaan pemotongan dana yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN 2021.
Baca Juga:
UMKM Jatim Berhasil Ekspor Perdana Gerabah Inovatif ke Jepang
"Kejadian di depan BRI Unit Pondok Kelapa, Jalan Raya Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kepala, Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Aries dalam keterangan pers di Bengkulu, Minggu (26/9).
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu AN (37) Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, LH (35) Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM (40) Kasi Pemerintahan Desa Air Napal Berkas, dan LS (42) sebagai Sekretaris Desa Air Napal.
Dia menjelaskan bahwa pada 2021 di Desa Air Napal terdapat 91 pelaku usaha yang mendapatkan BLT-UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha yang akan diberikan secara dua tahap dan untuk tahap pertama sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga:
Harris Bobihoe Ajak Pegawai dan Warga Beli Produk UMKM di Momen Lebaran Idulfitri
Pada 21 hingga 24 September 2021 ada sekitar 63 pelaku usaha penerima UMKM Desa Air Napal dan melakukan pencairan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa. Namun dalam pelaksanaan, pihak perangkat Desa AN sebagai Kadun 1, IH Kadun 2 dan SM Kasi Pemerintahan melakukan pemotongan.
"Pemotongan uang dengan cara meminta pihak pelaku usaha menyerahkan uang bantuan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu yang kemudian diserahkan ke Sekretaris Desa yaitu LS," ujar dia.
Aries melanjutkan, saat perangkat desa melakukan pemungutan potongan uang BLT-UMKM dari salah satu korban yaitu Mus Mudaya, tersangka diamankan oleh penyidik dan didapatkan uang hasil pemungutan.