WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan memproses permintaan penjaminan hukum terhadap tersangka perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat.
Ia menolak inisiatif yang diajukan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, karena dianggap melukai rasa keadilan bagi para korban.
Baca Juga:
Wamen HAM Tiba-tiba ke Labuhanbatu Utara: Ada Apa Gerangan?
“Sebagai Menteri HAM, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” tegas Pigai lewat akun resmi X miliknya pada Sabtu (5/7/2025).
Pigai juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan oleh kementeriannya.
Mereka masih menunggu hasil laporan lengkap dari Kantor Wilayah KemenkumHAM Jawa Barat sebelum menentukan sikap selanjutnya.
Baca Juga:
Sukses di Jawa Barat, Menteri Pigai Usul Pendidikan Barak Militer Diterapkan Serentak
“Sampai saat ini, kami belum mengeluarkan surat. Atau sikap resmi dari Kementerian HAM,” ujarnya.
Di sisi lain, Thomas Harming Suwarta menyatakan bahwa ide penangguhan status hukum tersangka masih berupa pandangan pribadi yang belum dibahas secara kelembagaan.
Ia menjelaskan, belum ada kebijakan atau dokumen resmi dari kementerian terkait hal tersebut.