WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti pentingnya pengelolaan sampah di kawasan mandiri seperti kota-kota satelit.
Salah satu fokusnya adalah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, yang dikunjungi langsung pada Minggu (6/7/2025).
Baca Juga:
Mediasi Gagal, Korban Pengeroyokan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum
Dalam kunjungan tersebut, Hanif mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun pedoman teknis penanganan sampah kawasan.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar pengelola wilayah seperti PIK menyesuaikan sistem pengelolaan sampahnya sesuai regulasi yang berlaku.
"Harapan saya segera pimpinan di sini (PIK) menyesuaikan dengan tata laksana yang ada di Jakarta," ujarnya. Ia menekankan pentingnya kesesuaian ini demi mencegah berbagai potensi persoalan lingkungan.
Baca Juga:
Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana Berujung Cacat Permanen, Warga Bungo Kecewa Kesepakatan Damai Tak Dipenuhi
Hanif juga memperingatkan bahaya praktik pembuangan sampah sembarangan atau illegal open dumping, yang masih ditemukan di beberapa wilayah.
Ia mencontohkan kasus terbaru yang terjadi di Limo, Depok, di mana pelakunya dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp3 miliar.
"Sebagaimana diketahui terakhir kami menangani ilegal dumping di Limo, Depok," ujarnya.