Ia mengatakan, substansi gugatannya adalah memohon kepada PTUN Jakarta agar membatalkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetanggal 31 Oktober 2019 tentang persetujuan perusahaan dari Hongaria Roatex Ltd Zrd sebagai badan usaha pemrakarsa pengadaan infrastruktur pemungutan Tol Non Tunai Nir Sentuh berbasisMulti Lane Free Flow (MLFF).
Baca Juga:
Total 16 Tempat di Kalbar Digeledah KPK, 3 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya masyarakat melalui Forkorindo telah mengkritisi tentang keberadaan perusahaan dari Hungaria ini (Roatex Ltd Zrd) sebagai pemrakarsa mega proyek MLFF ini.
Baca Juga:
Antisipasi Kebakaran, Anggota DPRD Minta Pemkab Tapteng Siagakan Mobil Damkar di Setiap Kecamatan
Menurut Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, pihaknya lebih menyoroti dasar penetapan Roatex Ltd. Zrt menjadi salah satu perusahaan yang diloloskan pada pengumuman penetapan hasil pra-kualifikasi pelelangan pengusahaan sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh berbasis MLFF Nomor: 11/PB.0301/MLFF/2020.
"Kami menilai bahwa Roatex Ltd Zrt itu belum layak untuk diloloskan karena tekonolgi yang ditawarkannya belum teruji di negara manapun dan belum tersertifikasi," kata Tohom.