WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
Melnsir Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Korupsi LNG Pertamina, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut.
Baca Juga:
Tindakan Karen Agustiawan Rugikan Negara, Hakim Vonis 9 Tahun Penjara
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.