WahanaNews.co | Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) akhirnya resmi menggugat Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat (5/3/2021).
Baca Juga:
Soal Pengadaan LNG Tanpa Izin, KPK Periksa Eks Komisaris Pertamina
Dilansir dari beritasatu.com, surat tertanggal 31 Oktober 2019 itu tentang persetujuan perusahaan dari Hungaria Roatex Ltd Zrd sebagai badan usaha pemrakarsa pengadaan infrastruktur pemungutan Tol nontunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya gugatan itu diajukan pada Rabu, 10 Februari 2021 dan terdaftar dengan nomor 37. Namun, kemudian dicabut karena masih ada yang harus dilengkapi.
Baca Juga:
OTT Kalsel, Penyidik KPK Sita Uang Rp12 Miliar
"Sekarang teregister Nomor 55/G/2021/PTUN-JKT tanggal 05 Maret 2021," kata Cengly Malau Gurning dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Forkorindo.
Ia mengatakan, substansi gugatannya adalah memohon kepada PTUN Jakarta agar membatalkan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetanggal 31 Oktober 2019 tentang persetujuan perusahaan dari Hongaria Roatex Ltd Zrd sebagai badan usaha pemrakarsa pengadaan infrastruktur pemungutan Tol Non Tunai Nir Sentuh berbasisMulti Lane Free Flow (MLFF).
Sebelumnya masyarakat melalui Forkorindo telah mengkritisi tentang keberadaan perusahaan dari Hungaria ini (Roatex Ltd Zrd) sebagai pemrakarsa mega proyek MLFF ini.
Menurut Ketua Umum Forkorindo, Tohom TPS, pihaknya lebih menyoroti dasar penetapan Roatex Ltd. Zrt menjadi salah satu perusahaan yang diloloskan pada pengumuman penetapan hasil pra-kualifikasi pelelangan pengusahaan sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh berbasis MLFF Nomor: 11/PB.0301/MLFF/2020.
"Kami menilai bahwa Roatex Ltd Zrt itu belum layak untuk diloloskan karena tekonolgi yang ditawarkannya belum teruji di negara manapun dan belum tersertifikasi," kata Tohom.
Tohom mengatakan, sebelum gugatan itu diajukan, pihaknya telah menyurati pihak Kempupera, namun tidak ditanggapi. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.