WAHANANEWS.CO - Kasus korupsi pengolahan anoda logam yang menyeret Direktur Utama PT Loco Montrado berakhir mendadak setelah tersangkanya meninggal dunia, membuat KPK resmi menghentikan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, Sabtu (25/4/2026) -- keputusan ini diambil setelah KPK menerima surat keterangan resmi terkait kematian yang bersangkutan di China.
Baca Juga:
Rusia Tuduh AS Kejar Minyak di Balik Intervensi Venezuela dan Iran
"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Tersangka SB. SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Saudara SB meninggal dunia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).
Budi menyampaikan bahwa SP3 tersebut juga telah diberitahukan kepada pihak keluarga Siman Bahar sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK mengungkap Siman Bahar meninggal dunia pada Senin (13/4/2026) saat menjalani perawatan di China, meski lembaga antirasuah itu sempat menelusuri alasan keberangkatan yang bersangkutan ke luar negeri.
Baca Juga:
Terkepung Kebun Sawit, Orang Utan Diselamatkan dari Konflik Warga
"Karena ini kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan, hanya kita butuh administrasinya," kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Dalam perkara ini, Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2025, KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Sebelum penetapan terhadap Siman, KPK lebih dulu memproses hukum mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, yang telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 100,7 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]