WahanaNews.co | Adzan Romer, Ajudan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, mengaku mendapat draf berisi pertanyaan dan jawaban untuk berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengakuan itu disampaikan Romer saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Baca Juga:
Terkait Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto Terdakwa Korupsi, Ajudan Alex Marwata Diperiksa
Sebelumnya, Romer ditanya jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian. Dalam salah satu pertanyaannya, jaksa menanyakan apakah ada arahan dari penyidik kepada Romer saat diperiksa.
"Ada enggak yang menyerahkan model BAP yang sudah jadi atau ada enggak arahan-arahan dari penyidik pada saat itu untuk menyatakan sesuatu?" tanya JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10).
"Seperti sudah ada drafnya?" tanya Romer balik.
Baca Juga:
Briptu TW, Eks Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Iya. Ada drafnya?" tanya jaksa.
"Siap (ada)," jawab Romer.
Jaksa lalu bertanya isi dari draf BAP tersebut. Jaksa bertanya apa yang ditanyakan dan dijawab dalam draf itu.
"Kita ditanyakan hanya seputaran kejadian [kematian Brigadir J] saja," kata Romer.
"Jadi kami datang kesana tuh [keterangan] di BAP, kami cuma kami datang, Bapak masuk, bawa Ibu keluar, habis itu kami kembali," sambungnya.
Saat ditanya siapa penyidik yang memeriksa, Romer mengaku tidak ingat. Ia menyebut saat itu dia dan ajudan lain diperiksa di ruang rapat Divpropam Polri, alih-alih di Polres Metro Jaksel.
"Saya sudah lupa. Kita diperiksa di ruang rapat Divpropam," ucap Romer.
"Ini kan Polres Jakarta Selatan. Diperiksanya di Polres Jakarta Selatan atau tempat lain?" tanya jaksa.
"Merapat ke Mabes ke Divpropam," jawab Romer.
Romer menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [tum]