WahanaNews.co |
Pekerja outsourcing atau alih daya PT
PLN (Persero) sempat mengeluhkan jika pembayaran THR mereka belum tuntas.
PLN telah menanggapi hal
tersebut, dan berjanji segera melakukan pelunasan kekurangan pembayaran THR
untuk pekerja outsourcing.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Ketua Umum Serikat Pekerja
Elektronik dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul
Bais, menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan anak usaha PLN ini.
Dia menjelaskan, pada Selasa (15/6/2021)
lalu, manajemen menginformasikan jika PLN sudah berdiskusi terkait masalah ini.
"Akhirnya
menginstruksikan vendor-vendor untuk
segera membayar kekurangan THR, paling lambat 18 Juni 2021," kata dia,
dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Abdul mengungkapkan, ada 113
ribu pegawai outsourcing PLN yang
tercatat sebagai penerima sisa pembayaran THR dalam waktu dua hari ini.
Menurut dia, langkah PLN ini
tepat waktu, lantaran bisa membendung rencana aksi yang semestinya dilakukan
oleh seluruh pekerja.
Rencananya, para pekerja akan
berdemo di seluruh kantor PLN.
Namun, hal ini tak jadi
dilakukan, karena adanya iktikad baik perusahaan.
Namun, para pekerja ini masih
tetap memiliki sejumlah tuntutan terkait hak pegawai outsourcing, terutama mendorong pembuatan perjanjian kerjasama yang
lebih mengakomodir hak dan perlindungan bagi pekerja.
"Ada iktikad baik, aksi
kita batalkan. Kedua, kami sampaikan, perlu segera dibuat PKB, sehingga
menghindari spontanitas aksi," jelasnya. [dhn]