"Saya umumkan kepada seluruh anak
bangsa, 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke
Polda Metro Jaya, inshaallah," kata Rizieq, melalui
kanal Youtube Front TV.
Menurut Rizieq, kedatangannya ke Polda
Metro Jaya ini tidak berdasarkan surat panggilan. Namun untuk menunjukkan dirinya
sebagai warga negara yang patuh hukum.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Kami tidak pernah terima surat pemanggilan
sebagai tersangka, penyidik agak keberatan dengan mengeluarkan surat tersebut,
lalu ada kesepakatan bagaimana habib lebih cepat ke Polda," kata Rizieq, mengulang kesepakatan pengacaranya dengan penyidik Polda Metro
Jaya.
Kini, Rizieq terbukti memenuhi ucapannya tersebut dengan datang ke Mapolda
Metro Jaya, sekitar pukul 10.24 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah
menetapkan pendiri FPI itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai
tersangka bersama lima orang lainnya. Kelima orang tersebut adalah Haris
Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka,
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya akan
melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan, pada hari ini sebetulnya tidak ada jadwal pemanggilan terhadap
Rizieq Shihab.