WahanaNews.co | Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri minta keterangan pihak keluarga almarhum Bripda Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam baku tembak antar polisi di rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Jumat, menyebutkan tim penyidik turun langsung melakukan pemeriksaan di Polda Jambi.
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
"Hari ini tim sidik meminta keterangan pihak keluarga (Brigadir Dua Polisi Yosua) di Polda Jambi, demikian info dari Kepala Tim Sidik Dirtipidum," ujar Dedi.
Menurut Dedi, kedatangan tim penyidik mengambil keterangan tersebut terkait dengan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Bripda Yosua mengenai dugaan pembunuhan berencana.
"(Kasus) sesuai laporan dari penasihat hukumnya, ya," katanya.
Baca Juga:
PPAT Ungkap Perputaran Uang Narkoba Helen di Jambi Capai Rp1,1 Triliun
Polri menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Bripda Yosua atau Brigadir J yang dilaporkan tim kuasa hukum pada Senin (18/7).
Keluarga Brigadir Yosua melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara awal pada Rabu (20/7) dan meminta klarifikasi tim kuasa hukum selaku pelapor.