WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turun tangan merespons hebohnya penangkapan Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama puluhan kepala desa.
Elsye Hartuti, Camat Pagar Gunung yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) – kini dikenal sebagai IPDN – ditangkap Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis (24/7/2025) saat sedang menggelar rapat di kantornya.
Baca Juga:
Kades di Lahat Diduga Kumpulkan Dana Suap, Rp65 Juta Diamankan dalam OTT
Dalam OTT tersebut, 20 kepala desa dan dua perangkat desa turut diamankan.
Pertemuan yang sejatinya membahas anggaran kegiatan sosial menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI itu berubah menjadi momen pengungkapan dugaan praktik korupsi berjemaah.
Menanggapi peristiwa tersebut, Mendagri Tito Karnavian langsung menghubungi Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, untuk memberikan peringatan keras.
Baca Juga:
Perlancar Distribusi Hasil Perkebunan dan Pertanian, TPK Simanosor Tingkatkan Daya Beban Jalan
Dalam percakapan via telepon itu, Tito meminta agar tidak ada lagi praktik menyimpang dalam pemerintahan, terlebih yang mencatut nama pejabat.
“Jangan ada lagi praktik seperti itu. Bila perlu, kalau ada aparat hukum atau siapa pun yang meminta-minta, langsung laporkan,” ujar Tito sebagaimana disampaikan Bupati Bursah pada Minggu (27/7/2025).
Bupati Bursah menambahkan bahwa peringatan tersebut disampaikan tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga karena dirinya menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun oknum yang mengatasnamakan pejabat atau kepala daerah untuk meminta dana dari pemerintah desa.
“Saya tegaskan jangan ada lagi kejadian seperti ini. Ini peringatan keras. Tidak ada istilah atas permintaan bupati atau siapa pun. Kalau ada yang meminta-minta, jangan dilayani,” tandasnya.
Nama Elsye Hartuti sebelumnya dikenal cukup aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Sebelum menjabat Camat Pagar Gunung, ia merupakan Camat di Mulak Ulu dan pernah bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPemdes) Lahat.
Elsye bergelar S.STP., M.M., yang menandakan ia merupakan Sarjana Sains Terapan Pemerintahan dari STPDN dan Magister Manajemen.
Perempuan ini kerap terlihat dalam dokumentasi kegiatan posyandu, panen hasil pertanian seperti jahe merah, hingga pelantikan kepala desa.
Namun keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kini mencoreng reputasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
OTT berawal dari undangan rapat yang dikirim kepada para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung pada Kamis sore.
Setiap kepala desa membawa uang sebesar Rp7 juta yang kemudian dikumpulkan di kantor kecamatan dan disebut-sebut akan diserahkan ke pihak aparat hukum.
Kepala Kejati Sumsel yang mendapatkan informasi tersebut langsung menurunkan tim khusus untuk melakukan OTT.
Sebanyak 23 orang diamankan malam itu, terdiri dari Camat Elsye Hartuti, dua kepala seksi kecamatan, dan 20 kepala desa.
Mereka dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang menggunakan tiga unit mobil dan tiba sekitar pukul 22.10 WIB. Dengan penjagaan ketat, satu per satu diperiksa di ruang pemeriksaan lantai atas gedung kejaksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua kepala desa ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diketahui menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa dan Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.
Menurut Kejati Sumsel, praktik tersebut tidak hanya terjadi pada tahun 2025 tetapi sudah berlangsung selama beberapa tahun sebelumnya.
"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah, perwakilan Kejati Sumsel pada Jumat (25/7/2025).
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Modus korupsi yang digunakan ialah iuran dana sosial tahunan senilai Rp7 juta per desa, yang diklaim untuk keperluan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Sebelumnya, di awal periode, para kades telah lebih dulu menyetor Rp3,5 juta kepada bendahara forum. Dana tersebut disebut bersumber dari Dana Desa di masing-masing wilayah.
Berikut daftar nama 23 orang yang diamankan dalam OTT:
Camat Pagar Gunung: Elsye Hartuti, S.STP., M.M.
Kasi Pemerintahan: Gimin
Kasi Ekonomi Pembangunan: Sisko
Kades Air Lingkar: Ujang Suri
Pjs Kades Bandung Agung: Tira
Pjs Kades Batu Rusa: Jang Harsen
Kades Danau: Yasarmin
Kades Germidar Ilir: Yustaheri
Kades Germidar Ulu: Mirwan
Kades Karang Agung: Alaudin
Kades Kedaton: Yeni Heriyanti
Pjs Kades Kupang: Beta
Kades Lesung Batu: Wardi
Kades Merindu: Sasmiati
Kades Muara Dua: Junidi Suhri
Kades Padang: Nahudin
Kades Pagar Gunung: Andi
Kades Pagar Alam: Arwan
Kades Penantian: Darsenidi
Kades Rimba Sujud: Budi Pratama
Kades Sawah Darat: Aprilawati
Kades Siring Agung: Yupi Herwansah
Kades Tanjung Agung: Deka Junitra
Kasus ini menjadi perhatian nasional dan memperkuat seruan akan pentingnya transparansi serta integritas dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah pusat pun menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh lagi terjadi di masa depan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]