WahanaNews.co | Mulai
November 2020, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek
atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated tidak gratis lagi.
Pengguna Jalan
Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini mulai dikenakan tarif pada November 2020, menyusul
terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol,
Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca Juga:
Ruas Tol Binjai-Langsa Resmi Bertarif, Waktu Tempuh Dipangkas Drastis
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, memastikan hal tersebut, Jumat (30/10/2020).
Menurut Danang, pemberlakuan tarif dilakukan pada November
setelah proses konsultasi dengan dua kepala daerah, yakni Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tuntas.
Danang menambahkan, tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang diberlakukan
merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek Existing dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang
direncanakan sebesar Rp 20.000. Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I
dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga
Karawang Timur.
Baca Juga:
Polda Jateng Perpanjang One Way dari Tol Kalikangkung hingga Tol Tingkir Salatiga
Danang mengakui, besaran tarif ini tak sampai 50 persen dari usulan tarif Badan Usaha Jalan
Tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang tertuang
dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni Rp 1.250 per kilometer.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur, pun mengungkapkan, tarif ini sangat jauh di bawah
usulan dalam PPJT.
Namun demikian, Subakti menegaskan, tarif integrasi empat
klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan mendorong terciptanya
efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol.
"Selain itu, juga untuk kemudahan operasional. Jadi integrasi ini untuk memudahkan jaringan jalan tol
yang terkoneksi dengan Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya," imbuh Subakti.
Terdapat beberapa konsekuensi dari penetapan integrasi tarif ini
pada empat klaster Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Subakti, pertama, dengan integrasi ini, pengguna jalan
akan menikmati kelancaran karena kondisi empat klaster Jalan Tol
Jakarta-Cikampek eksisting dirancang dengan jarak pendek.
Namun, hal ini akan menimbulkan dampak kedua, yakni penyesuaian
besaran tarif, sehingga terjadi saling subsidi.
"Kenaikan tarif untuk klaster jarak pendek tujuannya untuk
mengembalikan investasi dan Jasa Marga mengharapkan dengan kelancaran ini akan
menambah volume kendaraan yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek per
harinya," tutur Subakti.
Hal ini diamini Danang bahwa konsep integrasi tarif dan
kehadiran Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah capacity expansion.
"Jadi hasil simulasi kami bahwa tol ini akan meningkatkan
kinerja lalu lintas baik dari kecepatan dan kepadatan. Dan ini akan menyediakan
opsi uninterupted travel experience
bagi pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek," tuntas Danang.
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dirancang 36,4 kilometer, dan
terdiri dari sembilan seksi. Seksi I Cikunir-bekasi Barat, Seksi II Bekasi
Barat-Bekasi Timur, Seksi III Bekasi Timur-Tambun, Seksi IV Tambun-Cibitung,
dan Seksi V Cibitung-Cikarang Utama.
Kemudian Seksi VI Cikarang Utama-Cikarang Barat, Seksi VII
Cikarang Barat-Cibatu, Seksi VIII Cibatu-Cikarang Timur, dan Seksi IX Cikarang
Timur-Karawang Barat. BUJT yang mengelola adalah konsorsium PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) bentukan dua perusahaan PT
Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Ranggi Sugiron Perkasa.
Guna merealisasikan jalan tol yang terbentang mulai dari Cikunir
(Sta 9+500) hingga Karawang Barat (Sta 47+500) ini, JJC menginvestasikan dana
senilai Rp 16,23 triliun dengan ongkos konstruksi Rp 11,67 triliun. Adapun masa
konsesinya selama 40 tahun. [qnt]