WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 untuk tetap mengabdi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang akan mulai dijalankan pada tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan ditujukan secara eksklusif bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 namun tidak mendapatkan formasi, dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal yang bisa menimbulkan gejolak sosial.
Baca Juga:
SPP SMKN 1 Kualuh Hulu Labura: Setara Sekolah Swasta
Berbeda dari rekrutmen PPPK pada umumnya, skema ini tidak dibuka untuk pendaftaran baru melainkan merupakan pengangkatan terbatas berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta usulan formasi dari instansi pemerintah masing-masing yang disesuaikan dengan kualifikasi dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB menjelaskan bahwa meskipun prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang terdata di BKN, pihak instansi masih dapat mempertimbangkan peserta lain yang memenuhi syarat formasi dan kebutuhan, dengan tetap menjaga prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara bertahap mulai dari pengajuan kebutuhan formasi oleh instansi, penyampaian usulan melalui BKN, penetapan formasi oleh Menteri PANRB, hingga pengangkatan resmi setelah penerbitan Nomor Induk P3K (NI P3K) oleh BKN dalam jangka waktu maksimal tujuh hari kerja sejak pengajuan diterima.
Baca Juga:
Dari Seorang Tenaga Honorer DPRD Riau, Penyidik Sita 15 Barang Mewah Kasus SPPD Fiktif
Skema ini dianggap sebagai langkah kompromi antara kebutuhan pemerintah menertibkan tenaga honorer yang masih besar jumlahnya dan tuntutan para pekerja non-ASN untuk tetap memperoleh kejelasan status dan perlindungan hukum dalam kerangka pelayanan publik yang profesional.
Dengan pemberlakuan sistem PPPK Paruh Waktu, diharapkan tidak hanya tercipta efisiensi anggaran, namun juga meningkatnya kualitas dan motivasi kerja dari para tenaga honorer yang selama ini telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan negara tanpa status yang pasti.
Hari Sabtu (2/8/2025) menjadi momentum awal sosialisasi kebijakan ini ke berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan harapan implementasinya bisa berjalan serentak dan tertib mulai tahun depan.