WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam upaya menjaga marwah institusi dan mencegah kesalahpahaman publik, Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau istilah yang menyerupai lembaga negara padahal tidak memiliki afiliasi resmi.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi integritas pers dan mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat menyesatkan masyarakat.
Baca Juga:
Forum Wartawan Tuntungan Jalin Kemitraan dengan Camat Medan Tuntungan
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa Dewan Pers akan menertibkan media-media yang mencatut nama lembaga negara atau menggunakan nama yang menyerupai institusi resmi.
"Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu," ujar Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena penggunaan nama-nama institusi negara oleh media yang tidak resmi bisa menimbulkan kesalahpahaman serius di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Panitia Kongres Persatuan PWI Segera Bekerja
"Kenapa (ditertibkan)? Ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderungannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu," jelasnya.
Namun Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media tersebut memang benar-benar bernaung di bawah institusi negara yang dimaksud.
Ia memberikan contoh media resmi seperti Polri TV yang memang menjadi bagian dari institusi kepolisian, sehingga penggunaannya sah dan tidak menyalahi aturan.