Karena unit muslim telah penuh, maka pihak TPU Pondok
Ranggon hanya melayani dengan sistem tumpang. Artinya, jenazah pasien yang
meninggal karena Covid-19 bisa ditumpang di makam keluarganya.
"Jadi muslim bisa dilayani dengan sistem tumpang.
Misalnya, seseorang ada yang telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, kemudian,
ada keluarga yang meninggal karena Covid. Nantinya jenazah tersebut bisa
dimakamkan tumpang di makam tersebut," kata dia.
Baca Juga:
Senjata Rakitan Ditemukan Dekat Lokasi Penemuan Mayat di Kalimantan Barat
Meski unit muslim sudah penuh, ketersediaan petak lahan bagi
jenazah Covid-19 di unit kristen atau non muslim masih tersedia. Muhaimin
merinci, total petak yang tersedia berkisar di angka 80 hingga 100 petak.
"Masih ada sisa untuk kurang-lebih unit Kristen, Antara
80 sampai 100an petak," sambung Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, ada sejumlah persyaratan dalam opsi
pemakaman tumpang. Mulai dari persetujuan anggota keluarga hingga mempunyai
Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
Baca Juga:
Fasilitasi Orang Meninggal, Anim Imamuddin Serahkan 1,4 Hektar Lahan untuk TPU Warga Kranggan
"Untuk prosedur pemakaman tumpang, tentunya ada
persetujuan dari anggota keluarga yang lain. Selain itu, harus mempunyai surat
IZIN Penggunaan Tanah Makam yang akan ditumpangi," tutup dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.