WAHANANEWS.CO - Transaksi judi daring di Indonesia dilaporkan menurun tajam sepanjang 2025, sebuah capaian yang disebut pemerintah sebagai bukti keseriusan negara melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi praktik ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penurunan itu mencerminkan komitmen kuat pemerintah bersama masyarakat dalam memerangi judi online.
Baca Juga:
Terungkap, Judi Online Jadi Motif Utama di Balik Pembunuhan Istri Pegawai Pajak Manokwari
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan jumlah transaksi judi online pada 2025 mengalami penurunan signifikan.
Sejak awal tahun hingga kuartal ketiga 2025, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibandingkan tahun 2024.
Baca Juga:
Prabowo Bongkar Fakta Mengerikan: Kartel Narkoba Punya Kapal Selam untuk Selundupkan Barang Haram
Meutya menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, data PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi daring di tanah air.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegas Meutya.
Ia menekankan upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini.
Pemerintah, kata Meutya, akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk praktik judi daring.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempersempit ruang gerak pelaku dari sisi konten, infrastruktur digital, hingga aliran dana.
Kementerian Komunikasi dan Digital secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.
“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran dana judi online di Indonesia pada 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun.
Angka tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online secara signifikan sepanjang 2025.
Pada tahun tersebut, jumlah pemain tercatat sebanyak 3,1 juta orang atau turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]