WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ujang menjelaskan seluruh pihak harus menunggu sampai selesai penghitungan suara oleh KPU karena pengumuman yang dikeluarkan KPU memiliki legitimasi kuat secara hukum dan dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
"Ya masyarakat tentu harus menunggu hasil penghitungan atau real count dari KPU karena memang itu yang bisa dijadikan legitimasi atas penyelenggaraan pemilu," kata Ujang dilansir Antara, Jumat (16/2/2024).
Mengenai hasil hitung cepat atau quick count, ia menjelaskan lembaga survei pada dasarnya melakukan hitung cepat dengan metode ilmiah atau akademis yang bisa dipertanggungjawabkan. Lembaga survei juga sudah bekerja sesuai dengan undang-undang.
Ia mencontohkan hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga survei pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Dalam pilpres tersebut, hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi akhir dari KPU sehingga bisa menjadi gambaran dalam penghitungan suara.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
"Berkaca pada pilpres sebelumnya, lembaga survei yang melakukan quick count semuanya presisi atau tepat. Hasilnya tidak jauh, bahkan selisihnya dengan penghitungan resmi dari KPU itu tidak lebih dari satu persen," ujar dia.
Oleh karena itu, kata Ujang, hasil hitung cepat bisa saja dijadikan referensi untuk melihat hasil pemilu, namun hasil akhir yang menjadi acuan utama adalah pengumuman dari KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
[Redaktur: Sandy]