WahanaNews.co, Jakarta - Pakar pemilu Titi Anggraini menilai bahwa kegagalan dalam menjalankan tugas dan fungsi tidak hanya terjadi pada empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan, tetapi juga melibatkan pimpinan KPU secara keseluruhan.
Menurutnya, KPU RI sebagai lembaga tertinggi dalam penyelenggaraan pemilu seharusnya turut bertanggung jawab atas kasus ini.
Baca Juga:
16 Daerah Tak Punya Dana untuk PSU, Kemendagri Minta Bantuan APBN
"Secara hierarkis, KPU pusat sebagai penanggung jawab akhir penyelenggaraan pilkada oleh jajarannya gagal melakukan kontrol dan pengawasan internal dengan baik. Akibatnya, terjadi pilkada yang inkonstitusional seperti di Banjarbaru," ujar Titi , Sabtu (1/3/2025), mengutip Detik.
Titi menegaskan bahwa kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya berada di tingkat daerah, melainkan juga di level nasional.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemungutan suara ulang (PSU) melaporkan pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:
PSU Terbanyak Sepanjang Sejarah, DPR Soroti Kinerja Penyelenggara Pemilu
Menurutnya, DKPP hanya dapat memproses laporan yang masuk dan tidak bisa bertindak tanpa adanya aduan.
"DKPP bekerja secara pasif. DKPP hanya akan memproses pengaduan yang disampaikan oleh para pihak. Jadi, para pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan ke DKPP agar ada evaluasi dan penegakan etik terhadap kinerja KPU dalam penyelenggaraan pilkada," jelasnya.
Lebih lanjut, Titi menyoroti bahwa situasi PSU tidak hanya terjadi di Banjarbaru, tetapi juga di 24 daerah lain dalam Pilkada 2024.