WahanaNews.co | Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) menyebutkan, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk SMP Kelas VII Kurikulum Merdeka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memaparkan penjelasan atau deskripsi terhadap Khonghucu yang tidak seluruhnya tepat.
Beberapa hal yang menjadi perhatian Matakin dalam buku PPkn, seperti kelenteng sebagai tempat ibadah umat Khonghucu, penulisan tentang kapan Agama Khonghucu berkembang dan tidak disebutkannya Kitab Suci Agama Khonghucu.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin: Tahun Baru Imlek Momentum Perkuat Solidaritas Bangsa
Demikian disampaikan Ketua Komite Pendidikan Matakin dan Aggota Dewan Rohaniwan Matakin Ws Chandra Setiawan, saat menghadiri undangan Ketua Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo melalui aplikasi zoom meeting Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi tiga agama Hindu, Buddha dan Khonghucu dan majelis agama yang terkait, Sabtu (30/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut, agama Khonghucu diwakili Suparno dari Pusbimdik Khonghucu, dan dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) diwakili antara lain Ws Chandra Setiawan, Ws Urip Saputra, Lanny Guito, dan Js Yugi Yunardi.
Ws Chandra Setiawan menjelaskan, maksud dari rapat di atas adalah pemerintah memberikan kesempatan kepada otoritas masing-masing agama untuk melakukan revisi terhadap deskripsi agamanya masing-masing yang terdapat dalam buku PPKn untuk SMP Kelas VII Kurikulum Merdeka pada halaman 79.
Baca Juga:
Rohaniawan Khonghucu US yang Viral Meninggal Hidup Lagi Menyerahkan Diri
"Tentu dari Matakin menyambut baik dikarenakan deskripsi terhadap Khonghucu tidak seluruhnya tepat, seperti penulisan tentang kapan Agama Khonghucu berkembang dan tidak disebutkannya Kitab Suci Agama Khonghucu,” jelas Ws Chandra Setiawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Ws Chandra Setiawan menambahkan, karena dari pemerintah hanya berkenan mengubah halaman 79 buku PPKn dengan jumlah baris yang terbatas, maka untuk deskripsi agama Khonghucu disepakati sebagai berikut.
Khonghucu
Agama Khonghucu sudah tersebar berabad-abad lamanya di wilayah Nusantara (Indonesia) seiring masuknya orang Tionghoa dari daratan Tiongkok. Kitab suci agama Khonghucu yaitu Sishu dan Wujing.
Tempat ibadah umat Khonghucu disebut Kelenteng, Kongmiao, Miao, Litang, Bio. Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh, Hari Lahir dan Wafat Nabi Kongzi, dan Qingming merupakan hari besar yang dirayakan umat Khonghucu.
Rohaniwan Agama Khonghucu disebut Jiaosheng (Js), Wenshi (Ws), Xueshi (Xs).
Menurut WS Chandra Setiawan, kelenteng sebagai tempat ibadah umat Khonghucu sudah sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pasal 46.
Ketika Kelenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban didaftarkan sebagai Rumah Ibadah Agama Buddha tahun 2020, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara melalui putusannya Nomor 177/G/2020/PTUN-JKT, tertanggal 02 Maret 2021 diperintahkan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI untuk dicabut.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mematuhi putusan PTUN dengan membatalkan pendaftaran sebagai rumah ibadah agama Buddha melalui Surat tertanggal 25 Maret 2021.
"Oleh karena itu, umat Khonghucu tetaplah berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terpengaruh adanya berita-berita di media yang beredar,” pungkas WS Chandra Setiawan. [rin]