WahanaNews.co | Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan Penjabat Gubernur Bey Machmudin atas keputusam upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.
Buruh akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (BTUN) Bandung.
Baca Juga:
FSP Kerah Biru Sebut Care Economy Peluang Bisnis Masa Depan
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan penolakan ini dilakukan karena Bey Machmudin tidak mengakomodasi semua tuntutan buruh.
"Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," kata Roy kepada media, Sabtu (2/12/2023).
Roy menuturkan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jabar.
Adapun gugatan yang akan dilakukan ini dilakukan pada awal Desember 2023, tepatnya sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.
Baca Juga:
Buruh Tersinggung Soal Peringatan Keras Prabowo Mengenai Tuntutan Upah
"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memutuskan besaran UMK 2024 untuk 27 kabupaten kota.
Adapun Pemprov Jabar menentukan upah kabupaten/kota menggunakan PP 51 tahun 2023. Hal itu juga tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," jelas Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis 30 November 2023.