WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugroho mengungkapkan protesnya terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) di bawah kepemimpinan Dito Ariotedjo karena telah mengundang organisasi pemuda GPII.
GPII sendiri diundang untuk hadir dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kepemudaan dan Keolahragaan serta Puncak Peringatan Hari Olahraga Nasional tahun 2023 pada tanggal 8-9 September 2023.
Baca Juga:
Erick Thohir Dorong Sinergi Kemenpora-KOI untuk Jaga Prestasi Indonesia di Ajang Internasional
Diko menjelaskan bahwa GPII termasuk dalam daftar undangan dengan Nomor: B/PR.03.00/8.28.26//SET/VII/ 2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2023. Menurut daftar undangan tersebut, GPII berada pada posisi ke-68.
Diko menganggap bahwa Kemenpora telah melakukan kelalaian karena mengundang GPII, yang merupakan salah satu organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 tahun 1963.
"GPII adalah sebuah organisasi pemuda yang telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 139 tahun 1963," ujar Diko dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (8/9/2023).
Baca Juga:
Kemenpora dan PB ESI Resmikan Pelepasan 4 Tim Indonesia ke Grand Finals FFWS SEA 2025 di Bangkok
Dia menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962.
Selain itu, Diko juga mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan klarifikasi mengenai status organisasi GPII melalui surat dengan Nomor B-3561/Kemensetneg/D-3/SR.03/07/2015 pada tanggal 31 Juli 2015.
"Keputusan Presiden Nomor 139 tahun 1963 tetap berlaku hingga saat ini dan belum dicabut," tambahnya.
Dia kemudian mengajukan pertanyaan mengenai alasan Kementerian Pemuda dan Olahraga mengundang organisasi yang dilarang dalam acara yang direncanakan akan dihadiri oleh presiden, apakah itu disengaja atau karena kurangnya pemahaman tentang dunia kepemudaan dan organisasi pemuda.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.