WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan peluncuran mandatori bahan bakar biodiesel 50% atau B50 pada awal Juli 2026 ini. Peresmiannya akan dilaksanakan di salah satu SPBU.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjabarkan, peresmian bahan bakar solar dicampur minyak kelapa sawit 50% itu menunggu jadwal Presiden Prabowo.
Baca Juga:
Harga Gas Industri Resmi Dipangkas, Dasco Nilai Kebijakan Bisa Cegah PHK
"Di awal Juli ini, karena akan diresmikan langsung oleh Presiden nantinya. Dan rencananya akan di launching di salah satu SPBU," terang Dwi Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).
Jika sudah diresmikan, maka seluruh SPBU di Indonesia serentak akan mengimplementasikan BBM baru RI B50 ini. Namun, akan ada tahapan harmonisasi selama tiga bulan.
Hal ini untuk menghabiskan stok B40 yang masih tersedia di SPBU. "Penyesuaian 3 bulan. Untuk ngabisin stok-stok B40 yang lama, sekali lagi untuk memastikan distribusinya ke daerah, masuk dulu lancar," tegas Anggia.
Baca Juga:
Cerita Bahlil 10 Hari Terakhir Urus Batu Bara, Sampai Merangkap PM PLN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Aturan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 50% atau B50. Mandatori B50 mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan itu diteken Bahlil pada 17 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan itu, dikutip Selasa (30/6/2026).