WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kepatuhan perusahaan tambang batubara dalam memenuhi kewajiban memasok kebutuhan energi di dalam negeri menjadi sorotan Anggota Komisi XII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya tersebut membahas berbagai aspek keandalan sistem ketenagalistrikan nasional.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah kecukupan pasokan batubara berkalori menengah untuk mendukung operasional pembangkit listrik milik PLN, terutama di sistem Jawa-Madura-Bali (Jamali).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengingatkan bahwa pemerintah sejak 2018 telah mewajibkan perusahaan tambang batubara memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI Siapkan Rakor Lintas Lembaga untuk Percepat Reformasi Pemasyarakatan
Melalui kebijakan tersebut, setiap perusahaan tambang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 25 persen dari realisasi produksi batubara tahun berjalan untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk pasokan bagi pembangkit listrik PLN.
Ketentuan mengenai kewajiban tersebut saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Menurut Ramson, PLN tidak cukup hanya mengandalkan kontrak pasokan dengan perusahaan tambang, tetapi juga perlu mengambil langkah proaktif untuk memastikan kewajiban DMO benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan yang berkewajiban memasok batubara ke pasar domestik.