WAHANANEWS.CO - Polisi resmi menaikkan penanganan kecelakaan maut kereta di Bekasi ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana, sementara PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan siap mendukung penuh seluruh proses hukum demi keselamatan transportasi kereta api ke depan, Sabtu (2/5/2026).
"Investigasi dan juga semua proses harus didukung penuh untuk keselamatan perkeretaapian ke depan," kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
Tabrakan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (17/5/2026) malam dan menewaskan 16 orang dalam insiden tragis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti awal serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, Kamis (30/4/2026).
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," kata Budi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga:
Nenek 70 Tahun di Bali Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Capai Rp380 Juta
Penyidik telah memeriksa 24 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut dan masih memeriksa tujuh orang lain yang memiliki peran penting dalam operasional perjalanan kereta, mulai dari petugas pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdalops), PPKA, petugas sinyal, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo Anggrek, asisten masinis, hingga pengendali perjalanan.
"Pemeriksaan masih berlangsung di Manggarai. Total saksi yang sudah diperiksa 24 orang, dan hari ini ada tambahan tujuh orang yang dimintai keterangan," ujarnya.
Polisi juga menggandeng tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri guna mendalami penyebab kecelakaan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya gangguan teknis pada sistem kelistrikan maupun sinyal di lokasi kejadian.
Di sisi lain, sopir taksi online yang ikut terlibat dalam insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan diketahui pengemudi berinisial RRP baru mulai bekerja sejak 25 April 2026 atau beberapa hari sebelum kejadian.
"Dari hasil keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi baru beberapa hari setelah kejadian. Dan melakukan pelatihan selama satu hari," kata Budi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]