WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran berisi instruksi supaya dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit melaporkan temuan kasus keracunan jajanan pangan berasap nitrogen cair atau 'chiki ngebul' di wilayah masing-masing.
Imbauan dan kewaspadaan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) nomor SR.01.07/111/5/67/2023 yang diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan pada Selasa (3/1) lalu.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Instruksi itu menyusul temuan kasus keracunan chiki ngebul yang dialami tujuh murid SDN 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhir November 2022 lalu.
"Kepada Dinkes provinsi, kabupaten/kota dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan," demikian kutipan dari SE tersebut.
Selain melaporkan langsung ke kantor Kemenkes di Jakarta Selatan, juga disediakan kontak tim kerja pelayanan kesehatan rujukan lain di nomor 088215992763 atau email di [email protected].
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebutkan sejumlah anak itu mengalami gejala keracunan langsung setelah mengonsumsi jajanan berasap itu.
Namun Nadia memastikan ketujuh anak tersebut sudah dinyatakan sembuh.
"Ada tujuh [korban]. Mereka punya gejala mual, muntah, dan begah perut setelah mengonsumsi chiki ngebul," kata Nadia, Jumat (6/1).