WahanaNews.co | Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq
Shihab (MRS), selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)
pukul 22.00 WIB.
Rizieq mulai terlihat keluar dari
ruang pemeriksaan pada Minggu (13/12/2020), sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Usai
diperiksa, Rizieq ditetapkan langsung ditahan di rutan Ditres
Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan, terhitung
sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Saat
keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat
mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
Dia
juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol
Argo Yuwono, mengatakan, tersangka Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan dan
menjawab 84 pertanyaan dari penyidik.
"Pemeriksaan selesai pukul 22.00 WIB,
lalu hasilnya dibacakan oleh penyidik. Ada beberapa yang ditambahkan atau
diperbaiki oleh tersangka," kata Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari.
Menurut Argo, penahanan dilakukan
terhadap Rizieq Shihab berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif.
"Objektif, karena ancaman hukumannya
di atas 5 tahun. Subjektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan
barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan intinya demi memudahkan proses
penyidikan," kata Argo.
Terpisah, Koordinator Tim Kuasa Hukum
Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizieq belum
masuk pada materi perkara.
"Pemeriksaannya masih sebatas
identitas FPI, belum masuk ke materi. Belum masuk materi, karena mengingat Habib letih, kita meminta jangan terlalu malam. supaya beliau
istirahat," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
Sebelumnya, Rizieq datang ke Polda
Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020), sekitar
pukul 10.30 WIB.
Ia datang sehari setelah polisi
menetapkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat (11/12/2020) kemarin.
Rizieq datang bersama Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, dan para kuasa hukumnya. Selama
pemeriksaan, para kuasa hukum ini juga mendampingi Rizieq.
Sementara itu, polisi juga telah melakukan test swab antigen terhadap Rizieq.
Hasil pemeriksaan negatif.
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa Rizieq
diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti
kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu (12/12/2020)
pagi.
Rizieq
datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi
sebagai saksi, pada satu dan tujuh Desember lalu.
Ia
dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan
putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid
Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum
sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam
kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020). [dhn]