WahanaNews.co | Usai Gubernur Lukas Enembe ditangkap oleh KPK, pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran oleh Pemprov Papua usai Enembe ditangkap.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Pergerakan uang, Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di freeze. Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Rabu (11/1) seperti dilansir dari CNN.
Mahfud juga meminta agar tidak ada langkah-langkah negatif dengan dalih pembelaan terhadap penangkapan Lukas.
"Saya minta saudara kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah langkah destruktif untuk misalnya atas nama pembelaan lalu melakukan pengrusakan-perusakan," kata dia.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mahfud menegaskan bahwa penjemputan paksa Lukas itu murni sebagai upaya penegakan hukum. Dia memastikan penegak hukum tidak akan berhenti hanya sampai di sini.
Sebelumnya, Penangkapan terhadap Lukas berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.
Bahkan, seorang simpatisan Lukas dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani.
KPK sejauh ini sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.