WahanaNews.co | Menteri BUMN, Erick Thohir, menunjuk
dua orang sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
di jajaran Direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) untuk mengganti dua orang
direksi perusahaan yang baru ia pecat sebagai buntut temuan alat antigen bekas
di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, beberapa
waktu lalu.
Penunjukan ini diketahui dari situsi
resmi Laboratorium Klinik Kimia Farma, labkimiafarma.co.id.
Baca Juga:
Kimia Farma Kantongi Pendapatan Rp4,95 Triliun di Semester I 2023
Di laman manajemen, pada Minggu (16/5/2021), diketahui ada nama Agus Chandra
yang menjabat sebagai Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, serta Abdul Azis sebagai Plt Direktur Keuangan, Umum, dan SDM PT
Kimia Farma Diagnostika.
Sebelumnya, jabatan Direktur Utama PT
Kimia Farma Diagnostika dijabat oleh Adil Fadilah Bulqini.
Sementara itu, jabatan Direktur
Keuangan, Umum, dan SDM PT Kimia Farma Diagnostika dijabat oleh Ilham
Sabariman.
Baca Juga:
Kolaborasi BUMN, PLN Gandeng Biofarma Group Sediakan Layanan Kesehatan Pegawai dan Pensiunan
Wartawan telah mencoba menghubungi Staf Khusus
Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, untuk mengonfirmasi perihal penunjukan dua
orang sebagai Plt di jajaran Direksi PT Kimia Farma Diagnostika ini.
Namun, hingga berita diturunkan, Arya belum memberikan responsnya.
Erick, akhir
pekan ini, memecat seluruh Direksi PT Kimia Farma Diagnostika.
Pemecatan merupakan buntut dari kasus
penggunaan alat antigen bekas yang ditemukan di Bandara Kualanamu pada beberapa
waktu lalu.
"Setelah melakukan pengkajian
secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya,
hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,"
ungkap Erick, dalam keterangan resmi, Minggu (16/5/2021).
Surat pemecatan kepada seluruh direksi
juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN.
Lebih lanjut, Erick menekankan, kasus antigen bekas ini harus direspons dengan serius dan
profesional.
Ia mengingatkan bahwa seluruh direksi
BUMN terikat pada core value yang
dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Sementara, apa yang terjadi di kasus
antigen bekas, justru bertentangan dengan core value tersebut.
"Karena memang sudah tak sejalan
dengan core value tersebut, maka
tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier
di tempat lain," kata Erick. [qnt]