WahanaNews.co | Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni
Eranata dikabarkan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri
pada Senin (8/2/2021).
Kini, jenazah Ustadz Maaher sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.
Baca Juga:
Punya Riwayat Stroke-Hipertensi, Pria Paruh Baya di Nias Utara Ditemukan Meninggal di Rumahnya
"Ustaz Maher Twailiby, meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa
menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid.
Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun," begitu status WhatsApp pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar.
Sementara kuasa hukum Ustadz Maaher, Djuju Purwantoro,
membenarkan kabar duka atas meninggalnya Ustadz Maaher.
Saat ini, Djuju sedang di Rumah Sakit
Polri.
Baca Juga:
Longsor Tanah Timbun Rumah Warga di Tapanuli Utara, 1 Balita Meninggal
"Iya betul berita itu. Beliau
meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 malam sudah
dibawa ke RS Polri," kata Djuju.
Menurut dia, Ustadz Maaher meninggal dunia karena sakit.
Memang, seminggu lalu beliau baru
kembali ke RS Polri habis menjalani perawatan. Kemudian, tiga hari lalu perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Hari Kamis, saya sudah kirimkan
surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan
keluarga," ujarnya.
Sedangkan Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono,
membenarkan kalau Ustadz Maaher meninggal dunia karena sakit.
"Benar, karena sakit," kata
Rusdi.
Diketahui, Ustadz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi
yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan
atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, Ustaz Maaher
dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UndangUndang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. [dhn]