WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena mengerikan tengah menggerogoti bangsa: anak-anak Indonesia kini terjerumus ke dalam praktik perjudian online sejak usia belia.
Di tengah masifnya peredaran judi digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar kenyataan mengejutkan, bahwa anak usia 10 tahun pun sudah aktif berjudi di internet.
Baca Juga:
PPATK-Polri Ungkap Transaksi Judol Ratusan Miliar, Ratusan Rekening Masuk Daftar Hitam
Fakta ini terungkap dalam laporan terbaru PPATK dalam kerangka Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat kemampuan berbagai pemangku kepentingan dalam mengenali, mencegah, dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang yang terhubung dengan aktivitas digital, termasuk perjudian online.
Menurut data yang dihimpun PPATK pada kuartal I tahun 2025, nilai deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10 hingga 16 tahun telah mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Angka ini melonjak drastis pada rentang usia 17 hingga 19 tahun yang mencatatkan deposit sebesar Rp47,9 miliar.
Baca Juga:
Kabareskrim: Tak Ada yang Menang dalam Judi Online, Semua Pasti Rugi
Namun angka tertinggi justru berasal dari kelompok usia 31 hingga 40 tahun, yang mencatat deposit fantastis mencapai Rp2,5 triliun.
"Angka-angka ini bukan sekadar statistik kering. Di balik setiap transaksi terdapat konsekuensi sosial yang mengerikan, dari konflik dalam rumah tangga, prostitusi, pinjaman online, hingga kehancuran masa depan generasi muda akibat kecanduan judi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam siaran pers Promensisko 2025 yang dirilis Kamis (8/5/2025).
Meski begitu, ada sedikit titik terang. PPATK mencatat bahwa jumlah transaksi judi online secara nasional mengalami penurunan tajam sekitar 80 persen pada kuartal pertama tahun ini, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.