WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) tidak memiliki urgensi di tengah jalannya pemerintahan saat ini.
"Tidak ada urgensi di tengah pemerintahan sedang berjalan," ujar Agung, mengutip Kompas.com, Minggu (27/4/2025).
Baca Juga:
Wakil Presiden Gibran Tinjau Workshop AI di Sekolah Bunda Mulia Kalideres
Menurut Agung, kritik terhadap kinerja Gibran yang dinilai belum maksimal memang wajar. Namun, ia menganggap desakan untuk memakzulkan Gibran terlalu berlebihan.
"Kalau mengkritik kinerja Gibran yang belum maksimal, tidak apa-apa. Namun, kalau sampai dimakzulkan terlalu berlebihan apalagi tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama menjabat enam bulan ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa persoalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden sudah memiliki kejelasan hukum.
Baca Juga:
Prabowo Singgung Pilpres 2029, Sebut AHY Bisa Berdampingan dengan Gibran
"Sehingga kita perlu move on dengan situasi saat ini yang lebih mendesak untuk penuntasan masalah-masalah ekonomi," katanya.
Agung juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal telah menunjukkan komitmennya untuk merangkul seluruh kekuatan politik, termasuk para Presiden terdahulu, demi pembangunan bangsa yang lebih kuat.
"Dan semua paham bahwa Gibran bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan satu-kesatuan yang selama ini menjadi pendukung utama pemerintahan Presiden Prabowo," tuturnya.
Meski demikian, Agung berpendapat bahwa tuntutan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri tetap perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian Gibran hanyalah salah satu dari delapan tuntutan yang diajukan forum tersebut.
"Secara substansif ada delapan poin tuntutan para purnawirawan tersebut dan pemberhentian Gibran salah satunya. Sehingga arahan untuk mengkaji semua poin dan tak berpolemik di tengah beragam tantangan bangsa yang kompleks menjadi jawaban obyektif," kata Agung.
Dalam pandangannya, pemerintah harus memperhitungkan seluruh tuntutan itu dengan bijaksana untuk menjaga stabilitas nasional.
"Artinya, aspirasi para purnawirawan tadi sebatas masukan yang perlu dipertimbangkan namun prioritas utama Presiden Prabowo adalah menuntaskan beragam permasalahan ekonomi dan rakyat," ujarnya.
Tuntutan Forum Purnawirawan
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri diketahui telah mengajukan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden.
Selain itu, forum tersebut juga meminta agar dilakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Tuntutan Forum Purnawirawan juga menyerukan agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap aparat negara yang dinilai masih loyal kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permintaan ini sontak menarik perhatian publik.
Forum ini terdiri dari para tokoh senior, mencakup 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa nama besar yang tercatat ikut menandatangani usulan ini di antaranya adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Panglima ABRI periode 1988-1993.
Berdasarkan berbagai sumber, berikut delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan:
• Mengembalikan UUD 1945 asli sebagai dasar hukum politik dan pemerintahan.
• Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
• Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dianggap merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
• Menghentikan masuknya tenaga kerja asing dari China dan mengembalikan mereka ke negara asal.
• Melakukan penertiban pengelolaan pertambangan agar sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
• Melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga melakukan korupsi serta mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang loyal kepada mantan Presiden Jokowi.
• Mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
• Mengusulkan pergantian Wakil Presiden melalui MPR RI karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]