WahanaNews.co | Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo melempar gagasan agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Usulan ini jadi sorotan banyak pihak.
Pernyataan Agus ini disampaikan dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas yang disiarkan melalui channel YouTube Lemhannas RI. Agus berbicara soal vakumnya kebijakan keamanan dalam negeri.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus, Minggu (2/1/2021).
Dia juga berbicara soal pentingnya Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan kebijakan keamanan nasional.
"Juga keberadaan sebuah dewan keamanan nasional dapat didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional," sambungnya.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Dia menjelaskan beberapa wewenang terkait lembaga ini. Nantinya, perumusan kebijakan nasional ini memiliki satu payung kebijakan yang sama.
"Kita bisa untuk mengadakan sebagai jawaban terhadap kebutuhan. Kalau kita bertanya adakah sekarang kebijakan nasional tentang keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan, sehingga memang semua aparat yang melaksanakan fungsi peran dan kewenangan, terkait dengan keamanan dalam negeri itu mempunyai satu payung kebijakan nasional," ungkapnya.
Dewan Keamanan Nasional nantinya bisa membantu presiden dalam merumuskan kebijakan. Yakni dalam aspek keamanan nasional.
"Dewan keamanan nasional itu adalah lembaga pembantu presiden dalam rangka membantu perumusan atau kebijakan, namanya Dewan Keamanan Nasional bermula dari untuk aspek keamanan nasional," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Polri sebagai lembaga penegakan hukum bisa diletakkan di bawah kementerian tersebut. Operasional nantinya bisa dirumuskan oleh menteri.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," jelasnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai usul ini perlu kajian secara mendalam sebelum diusulkan.
"Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Sufmi Dasco dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1).
Lebih lanjut, Dasco mengatakan, jika tidak ada kajian saat membentuk lembaga baru, maka dapat dipastikan membuat bingung sejumlah pihak. Oleh karena itu, Dasco menekankan penjelasan rinci lebih dulu disampaikan kepada DPR.
"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Seharusnya dibikin kajiannya dulu lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," ungkap Dasco. [qnt]