WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo telah
menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin
(2/11/2020).
Beleid
tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja. Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian
Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
BACA JUGA
Siap Jadi Musuh Dunia, Militer Myanmar Tantang PBB!
Dengan
demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November
2020.
Draf final
omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi
1.187 halaman.
BACA JUGA
Kelompok Musisi Tanah Air Surati Jokowi
Sebelumnya
diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah. Mulanya di situs
DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU
Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian,
di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan
Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.