WahanaNews.co | Pemerintah pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan mengambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi.
Merujuk pada jadwal, pengalihan kewenangan tersebut akan berlangsung mulai hari ini, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga:
RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi Auto Banding!
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
"Terhadap jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) saya nggak hafal. Namun sebagai gambaran bahwa UU No.3/2020 mengamanatkan enam bulan setelah diundangkan maka kewenangan perizinan di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM," kata Sujatmiko, dalam acara Webinar Virtual Expo, yang digelar Kamis (10/12/2020).
Sujatmiko bilang, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada para Gubernur untuk menyerahkan seluruh perizinan di daerah.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Pencabutan 2.343 Izin Usaha Tambang Tidak Sah
"Sehingga 11 Desember ke depan pemerintah akan mengelola perizinan nasional dan nanti begitu PP (Peraturan Pemerintah) terbit, kami akan tugaskan," sambungnya.
Asal tahu saja, UU Minerba resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020 lalu.
Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.