WahanaNews.co | Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan berikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Puan mengatakan RUU PDP akan disahkan menjadi Undang-undang besok.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," ujar Puan, Senin (19/9).
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," katanya menambahkan.
Beberapa waktu belakangan, rentetan kasus kebocoran data marak terjadi di tanah air.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Salah satu sosok yang sangat populer adalah hacker bernama Bjorka.
Bjorka membocorkan sejumlah data, mulai dari penyebaran data 91 juta pelanggan Tokopedia, 270 juta data pengguna media sosial Wattpad, 26 juta data pengguna Indihome, 1,3 miliar data registrasi SIM Card, 105 juta kependudukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga dokumen surat-menyurat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bjorka juga melakukan doxing pada sejumlah pejabat publik, mulai dari Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan disahkannya RUU PDP, maka kasus kebocoran data semacam ini harusnya bisa lebih ditekan dan data masyarakat lebih terlindungi.
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," tutur Puan.
Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 sendiri terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Menurut Puan, pengesahan RUU PDP akan memberi kepastian hukum kepada warga negara terkait data pribadinya.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tambahnya.
Puan juga berharap pemerintah dapat segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok.
Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat bisa segera direalisasikan.
Lebih lanjut, putri Presiden Kelima ini mengatakan RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian atau instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. [rin]