WahanaNews.co | Sesuai ketentuan, proses pembentukan undang-undang harus terbuka (openbar), dengan melibatkan banyak komunitas, orang-orang yang berkompeten, juga berbagai elemen masyarakat yang relevan.
Hal itu disampaikan Anggota DPD RI asal Jawa Barat Eni Sumarni pada WahanaNews, Rabu (8/6).
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalteng Siti Nafsiah Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Istiadat Provinsi
“Selama ini, proses pembentukan undang-undang di Indonesia sudah melibatkan banyak pihak dan banyak komunitas. Tetapi terbukanya atau openbar-nya masih kurang,” ungkapnya.
Eni menyesalkan banyaknya produk hukum yang langsung diuji materil melalui Mahkamah Konstitusi, begitu diberlakukan sebagai undang-undang.
“Jika uji materil itu dilakukan dalam waktu 5 atau 10 tahun setelah diberlakukan, itu masih wajar-wajar saja. Bisa jadi karena terdorong dinamika sosial atau perkembangan lainnya di masyakakat. Tetapi jika langsug digugat setelah diberlakukan, itu mengherankan. Berarti ada hal-hal krusial yang tidak terakomodir,” paparnya.
Baca Juga:
Legislator Balikpapan Harap Penambahan Bank Sampah Kurangi Permasalahan Lingkungan di Kota
Menurutnya, jika kemudian gugatan uji materil itu dimenangkan pengugat, maka seharunya legislator malu.
"Iya, seharusnya legislator malu, apalagi jika kemenangan penggugat itu sering, berarti produk para legislator ini banyak kekurangan,” tutupnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.