WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv, mengaku heran dengan kesiapan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang disebut sanggup membayar denda Rp48 miliar terkait kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.
Dalam rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di kompleks parlemen pada Kamis (27/2/2025), Rajiv menyindir sumber dana fantastis yang dimiliki seorang kepala desa. Meski begitu, ia menilai kesiapan Arsin untuk membayar denda sebagai tindakan yang luar biasa.
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, Kades Berperan Mencari Pembeli
"Apakah seorang kepala desa benar-benar mampu membayar Rp48 miliar? Mulia sekali kepala desa ini, rela mengeluarkan uang sebesar itu hanya untuk pagar laut," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, juga mempertanyakan kemampuan finansial seorang kepala desa untuk membayar denda sebesar itu.
Ia bahkan meragukan bahwa seorang kepala desa bisa membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tanpa teknologi canggih.
Baca Juga:
Minta THR Rp165 Juta ke Pengusaha, Gubernur Jabar Sentil Kades Klapanunggal
"Apakah seorang kepala desa memiliki uang sebanyak itu? Dan apakah mungkin seorang kepala desa mampu memasang pagar bambu hingga 30,16 km tanpa peralatan modern? Saya rasa tidak mungkin," kata Firman.
Tak hanya Arsin, seorang perangkat desa berinisial T juga dijatuhi denda dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, menjelaskan bahwa denda tersebut dijatuhkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.