WahanaNews.co | Lion Air Group menyediakan vaksin gratis bagi setiap penumpang
untuk rute keberangkatan dari dan ke Jakarta melalui Bandara Internasional
Soekarno-Hatta (CGK).
Corporate Communications Strategic of
Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan di area Kedatangan Terminal 2 D-E, pada 08.00 - 17.00 WIB.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
Fasilitas vaksin dilaksanakan melalui
beberapa tahapan, dari pemantauan hingga pemeriksaan
kesehatan (medical screening) oleh
tenaga medis, dengan menjaga protokol kesehatan dan
keamanan Covid-19.
"Setiap penumpang diharapkan
datang 4 jam sebelum jadwal keberangkatan penerbangan. Penyelenggaraan gratis
vaksin dilakukan oleh Lion Air Group dalam upaya sebagai bagian kampanye
Terbang itu Aman, Sehat dan Menyenangkan," ungkapnya lewat rilis, Sabtu
(3/7/2021).
Ia menyebut, ada 10
syarat bagi penumpang untuk mendapatkan vaksin dari Lion Group:
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
1. Penumpang Lion Air Group dengan
menunjukkan tiket atau dokumen yang berisi informasi untuk masuk/naik ke
pesawat udara (boarding pass) yang
masih berlaku.
2. Penumpang dengan keberangkatan awal
(origin) dari Bandar Udara
Soekarno-Hatta.
3. Penumpang dengan tujuan akhir (destination) Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta (CGK).
4. Membawa dan menunjukkan kartu atau
sertifikat vaksin dosis pertama, apabila bagi penumpang yang akan melakukan
vaksinasi dosis kedua.
5. Usia minimum 12 tahun.
6. Anak-anak usia tersebut harus
didampingi orang tua atau pendamping dewasa.
7. Membawa kartu identitas valid dan
resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) untuk anak
yang belum memiliki KTP.
8. Tetap menjalankan, memenuhi,
mematuhi protokol kesehatan, menerapkan pola hidup sehat sebelum, saat dan
setelah proses vaksinasi.
9. Disarankan menggunakan pakaian
longgar dan mudah digulung, karena tindakan penyuntikan vaksin akan dilakukan
di bagian lengan.
10. Bagi penumpang yang mempunyai
riwayat penyakit tertentu disarankan lebih dahulu konsultasi kepada dokter
serta disarankan menerima vaksin setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter demi kelancaran dan kenyamanan proses vaksin.
Garuda Juga Beri Vaksin Gratis
Selain Lion Group, maskapai nasional Garuda Indonesia juga turut memberikan vaksin gratis Covid-19 untuk penumpangnya di Terminal 3 Bandara Internasional
Soekarno-Hatta.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan, layanan tersebut merupakan bentuk
dukungan terhadap upaya percepatan program vaksinasi nasional.
"Kami percaya program vaksinasi
ini merupakan game changer yang
memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan pandemi di Indonesia dan sudah
seharusnya mendapatkan dukungan penuh semua pihak," ujarnya dalam
keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).
Melalui penyediaan layanan vaksinasi
tersebut, penumpang berusia di atas 18 tahun yang akan melakukan penerbangan
dengan Garuda Indonesia dapat mengakses layanan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua, untuk jenis vaksin Sinovac.
Penumpang hanya perlu menunjukkan
tiket penerbangan Garuda Indonesia yang telah dimiliki, serta Kartu Tanda
Pengenal (KTP).
Layanan tersebut, jelas Irfan,
tersedia pada pukul 08.00 - 14.00 WIB di terminal 3
Soekarno-Hatta.
"Penyediaan fasilitas pelayanan
vaksinasi ini tentunya juga tidak terlepas dari dukungan Kementerian Kesehatan
RI dan otoritas kesehatan terkait," ungkap Irfan.
Lebih lanjut, layanan vaksinasi ini
akan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan profesional dari Garuda Sentra Medika
(GSM) yang merupakan unit layanan kesehatan Garuda Indonesia serta turut
bekerja sama dengan otoritas kesehatan setempat di wilayah Bandara
Internasional Soekarno-Hatta.
"Dalam penyediaan fasilitas
layanan vaksinasi ini, Garuda Indonesia akan menyesuaikan ketersediaan alokasi
dosis vaksin yang akan disediakan oleh otoritas terkait," katanya.
"Bertepatan dengan momentum
penerapan PPKM Darurat yang disertai dengan berbagai pengetatan persyaratan
perjalanan penumpang transportasi udara, di antaranya melalui persyaratan kartu
vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x
24 jam yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang, serta ditunjang dengan
komitmen penerapan protokol kesehatan," imbuhnya. [dhn]