WahanaNews.co | Kejaksaan Agung menelusuri pembuat
maupun penyebar video hoaks yang menarasikan oknum jaksa menerima suap terkait
perkara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menelusuri
pembuat video tersebut dengan menggunakan alat yang dimiliki Kejagung.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Saat
ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata
Leonard, dikutip dari Antara,
Minggu (21/3/2021).
"Tim
menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku
pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud," ucap dia.
Kejaksaan
Agung menyatakan, video yang beredar di media sosial terkait penangkapan
seorang Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung tidak terkait dengan
persidangan kasus Rizieq Shihab.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Video
tersebut merupakan rekaman peristiwa yang terjadi pada 2016.
"Peristiwa
yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan
pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ucap
Leonard, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu
(21/3/2021).
Video
tersebut beredar dengan narasi: "Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku
menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab. Innalillah semakin hancur wajah
hukum Indonesia".
Kemudian
video itu dikaitkan dengan penjelasan Yulianto.
AdapunYulianto
merupakan Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan
pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Leonard
menyampaikan, video tersebut merupakan penangkapan jaksa AF di Jawa Timur.
AF
ditangkap terkait suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan
Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa
Timur.
"Pejabat
yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak
Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard.
Ia pun
mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan video atau informasi yang tidak
benar.
Ia
mengingatkan, perbuatan tersebut dapat dijerat denganpasal 45A Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami
meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah
percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang
sedang beredar saat ini," ucap Leonard.
Adapun
Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di
Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Bogor; dan kasus tes
usap palsu RS Ummi Bogor. [qnt]