WahanaNews.co | Viral transaksi pakai dinar dan dirham di media sosial. Salah
satunya terjadi di Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji,
Depok, Jawa Barat.
Merespons itu, Kepala Departemen
Komunikasi BI, Erwin Haryono, menegaskan bahwa rupiah adalah
satu-satunya alat pembayaran yang sah. Hal itu sesuai dengan UU Mata Uang dan
UUD 1945.
Baca Juga:
Lewat Aplikasi dan Laman BI, Penukaran Uang Baru Bisa Rp 4 Juta
"Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945
jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU
Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya, dalam
keterangan tertulis, dikutip Jumat (29/1/2021).
Dia menjelaskan, setiap transaksi yang
mempunyai tujuan pembayaran dan dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan
Rupiah.
BI, lanjut Erwin, mengingatkan
masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain
Rupiah.
Baca Juga:
Ini Daftar Sektor Prioritas yang Terima Kredit Bank
"Dalam hal ini kami menegaskan
bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan
merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata dia.
BI juga mengajak masyarakat dan
berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.
"BI berkomitmen untuk terus
mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan otoritas
terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan
negara," kata dia.