WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif serta usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 yang diajukan oleh seluruh kementerian dan lembaga mitra kerja dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah mitra kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Kapolda Jambi Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Masa Bakti 2026-2029
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan dihadiri Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Haji dan Umrah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI memberikan persetujuan terhadap pagu indikatif Kementerian Agama Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun.
Selain itu, Kementerian Agama juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp41,8 triliun guna mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas di bidang keagamaan, pendidikan keagamaan, pelayanan haji, serta penguatan moderasi beragama.
Baca Juga:
Viral Jemaah Diamankan di Madinah, Komisi VIII Soroti Minimnya Pemahaman Aturan Arab Saudi
Sementara itu, Kementerian Sosial memperoleh persetujuan atas pagu indikatif sebesar Rp84,7 triliun dengan usulan tambahan anggaran mencapai Rp22,4 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan kelompok rentan di berbagai daerah.
Untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif sebesar Rp187,2 miliar dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp392,4 miliar.